PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku kejahatan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam sebentar bernama Eko Saputra (31) warga jalan Subrantas Kecamatan Tampan berhasil diringkus anggota unit reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Ahad (31/7) malam. Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Penangkapan pelaku sebenarnya cukup tergolong unik, korban bernama Syafrizal (38) warga jalan Berdikari Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai langsung mendatangi petugas jaga Polsek Pekanbaru Kota.
“Kepada petugas, korban meminta tolong menangkap pelaku yang ternyata telah dilihatnya. Mendapatkan laporan korban, anggota unit reskrim langsung membekuknya tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Kompol Rinaldo Aser SIK, Senin (1/8) malam.
Pelaku yang tidak dapat berkutik langsung menjalani pemeriksaan diruang penyidik dan kepada pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Kejadiannya pada bulan Mei lalu, pelaku dengan modus berpura-pura meminjam sebentar ternyata tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban,” kata Kapolsek.