



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Jum’at (18/12/2015) Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Pekanbaru berhasil meringkus IS (23), SP (25), dan AP (32) yang merupakan sindikat pencurian sepeda bermotor. Sindikat yang sudah berkali-kali melakukan aksinya di wilayah Kota Pekanbaru ini di kepalai oleh SP (25) yang merupakan Residivis yang saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi oleh tim Siaganews.co melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK mengatakan, saat ini ketiga pelaku ditangkap dan ditahan karena terbukti telah melakukan pencurian sepeda bermotor di Tkp Jl. Arjuna No. 02 Kel. LB Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru dengan barang bukti 1 Unit Ranmor R2 merk Yamaha Byson No. Pol BG 2681 IW, 2 unit sepeda motor Mio dan Honda Beat dengan Nomor Polisi Palsu, serta 2 buah Kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Diterangkan lebih jauh lagi oleh Kanit Reskrim Payung Sekaki Iptu Eru Alsepa SIK bahwa pengungkapan sindikat curanmor ini terungkap berawal dari penyamaran Anggota Opsnal dilapangan “awalnya anggota kita melakukan undercover dilapangan, kemudian kita mendapatkan informasi tentang pelaku yang ingin menjual sepeda motor jenis yamaha Byson, kemudian kita lidik lebih lanjut dan ketika bukti sudah kuat kita lakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku. Dalam melakukan penangkapan salah seorang dari pelaku yaitu SP (25) melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan” terang kanit.

Ada yang berbeda dengan pengungkapan Kasus Curanmor kali ini, dimana kasus ini terungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dan bahkan disaat korban belum sempat membuat Laporan Polisi. Hal ini diterangkan oleh korban Abdul Ghofur (18) kepada tim Siaganews.co di Polsek Payung Sekaki. “Pada hari Kamis (19/12) saya memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Byson di teras rumah, berselang 1 jam kemudian sepeda motor saya telah hilang. saya memberi kabar kepada orang tua saya, dan orang tua saya menyuruh untuk melapor ke kantor Polisi ke esokan harinya yaitu Jumat (20/12). Namun ketika jam 12 malam tiba-tiba ada pak polisi datang ke rumah dan mengatakan bahwa sepeda motor saya sudah ketemu, dan saya disuruh membuat laporan pada malam itu juga. mendengar kabar tersebut saya kaget sekaligus senang bang dan saya betul-betul puas dengan kerja nya Pak polisi” terang korban kepada tim Siaganews.co.
Atas Aksinya tersebut pelaki saat ini mendekam di Sel tahanan Polsek Payung sekaki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(arg)



