


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Rahmat (34) dan Jordan (29) hanya bisa tertunduk setelah polisi dari Polsek Bukit Raya memastikan penangkapan mereka berdasarkan laporan dan alat bukti yang yang sudah ada ditangan polisi, Minggu (21/8/2016).
Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Fendri Gustian (26), di Jalan Kereta Api, Gang Tiung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada 16 Juki 2016 Islam.
Rahmat dan JP diringkus polisi di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tengkerang Tengah. Dari interogasi, keduanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya.
Seperti yang dijelaskan korban, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada pukul 09.00 WIB, Korban yang terbangun dari tidurnya sudah tidak mendapati dua unit handphone serta dompet miliknya. Malangnya, didalam dompet korban terdapat kartu ATM sedangkan dalam handphonenya tertulis lengkap nomor PIN dari kartu ATM tersebut. Jadilah korban tidak hanya kehilangan dompet dan handphone saja, namun juga uang yang ada di tabungan dikuras.

Korban kemudian memblokir segala transaksi tabungannya ke pihak bank. Namun uang sudah sempat ditarik tersangka.
Dari pemeriksaan korban, rumahnya dimasuki setelah bagian jendela dicongkel. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari laporan itulah kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi berhasil meringkus Rahmat dan Jordan, Dari keterangan tersangka Rahmat diketahui jika aksi pencurian dilakukan dengan rekannya C alias Al (DPO).
Masing-masing memiliki tugas dalam aksi kejahatannya, Tersangka Rahmat mengeksekusi dengan C alias Al. tugas C alias Al (DPO) mencongkel jendela bagian samping rumah korban, Sedangkan tersangka Rahmat bertugas mengamati lokasi. Setelah sukses, ketiganya kemudian membagi-bagi hasil curian. Tersangka Jordan mendapat bagian Rp 200 ribu dari Rp 3,9 juta yang diambil lewat kartu ATM milik korban.
” Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolsek. Kita juga tetapkan satu orang DPO,” terang Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar.



