Polresta Pekanbaru menang dalam gugatan Pra Peradilan
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – diawal tahun 2016 ini, polresta pekanbaru mendapat gugatan pra peradilan terhadap proses penyidikan pada sat reskrim polresta pekanbaru, sidang tahap pembacaan putusan dilaksanakan pada hari Senin (11/1/2016) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.sidang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Polresta Pekanbaru selaku pihak termohon
adapun gugatan pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak pemohon Adrianto melalui kuasa hukumnya Vino Oktavia, SH, MH dan rekan dalam perkara penggelapan dalam keluarga.
penggugat tidak menerima atas diberhentikannya proses penyidikan kasus penggelapan dalam keluarga yang dilaporkannya di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
dalam menghadapi gugatan pra peradilan ini, Polresta Pekanbaru memberikan kuasa hukum kepada Bripka DR. Rudi Pardede, SH, MH
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs. Aries Syarief Hidayat, MM saat dikonfirmasi melalui Bripka DR. Rudi Pardede, SH, MH selaku kuasa yang mewakili Polresta Pekanbaru usai persidangan mengatakan “penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru sudah tepat, sesuai dengan alat bukti yang ada, bahwa kasus penggelapan dalam keluarga yang dilaporkan oleh korban tidak memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menghentikan penyidikannya”.

“pada tahap pembuktian di persidangan, kita menghadirkan beberapa orang saksi dan barang bukti untuk membuktikan bahwa kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan hakim pun sependapat dengan kita”, tambah Brigadir Polisi Kepala yang bergelar Doktor ini.
Hakim tunggal persidangan Pra Peradilan yang dipimpin oleh Mahsamuddin, SH akhirnya menolak gugatan dari pihak pemohon.



