PEKANBARU- siaganews.id, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Meranti mengamankan seorang remaja 15 tahun dan seorang pemuda saat dilakukan penggrebekan di aebuah rumah di Jalan Dorak Kelurahan Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (15/2/2018) tadi malam.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (15) dan HW (26).Dari penggrebekan tersebut didapatkan barang bukti dua paket sedang diduga jenis sabu-sabu, tiga paket kecil yang diduga sabu-sabu, satu timbangan digital.
Â
Polisi juga membawa tiga sumbu kompor, empat mancis, satu sendok takar sabu-sabu terbuat dari kertas, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet berwarna hitam, dua buah kaca pirex, satu unit telepon genggam.
Â
Kemudian juga ada dua buah buku tabungan, tempat penyimpanan sabu-sabu yang terbuat dari lakban, satu dompet yang dijadikan tempat penyimpanan peralatan untuk mengisap sabu-sabu, satu kartu ATM serta uang tunai Rp 2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Â
Kapolres Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait keberadaan DPO kasus narkoba disebuah rumah di Jalan Dorak.
Â
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan DPO yang berinisial HW tersebut. Setelah dipastikan lokasi dan adanya aktifitas di sebuah rumah, polisi kemudian melakukan penggrebekan.
Â
Kehadiran polisi membuat beberapa orang yang didalam menjadi kaget dan berusaha kabur. Dua orang lelaki berhasil melarikan diri. Sedangkan dua orang termasuk HW berhasil diamankan polisi.
Â
“Dari penggrebekan tersebut tim berhasil meringkus DPO yang berinisial HW. Kita juga amankan seorang remaja yang saat penggerebekan berada di dalam rumah,” ujar Kapolres. Polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.(*)
Â



