


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berakhir sudah petualangan DI alias Andun sebagai pelaku pencurian spesialis jambret. Setidaknya untuk sementara ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andun kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP.

Kapolsek Lima Puluh, Kompo Angga F Herlambang melalui Kanitreskrim Ipda Abdul Halim mengatakan tersangka DI setidaknya sudah beraksi sebanyak 50 kali di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Dari puluhan aksinya tersebut DI kerap bertugas sebagai eksekutor atau pemetik yakni orang yang mengambil barang-barang berharga milik korban.
Posisi duduk DI di boncengan yang memudahkannya mengambil telepon genggam. “Target tersangka pengendara yang lengah yang memegang telepon genggam saat berkendara,” ungkap Halim. Dikatakan telepon genggam yang didapatkan pelaku kemudian dijual ke salah satu penjualan online di Pekanbaru.
Uang hasil penjualan akan dibagi dua dengan rekannya.”Uang dipakai untuk bermain game online,” terang Halim. Petualangan DI berakhir pada Jum’at 2 Februari 2018. Aksinya di Jalan Kampar Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Korban dipepet dari arah samping kiri selanjutnya mengambil telepon genggam milik korban.

Korban selanjutnya berteriak yang memancing warga sekitar. Personel patroli yang berada di lokasi juga ikut membantu mengejar pelaku. Karena gugup saat dikejar, pelaku terjatuh saat akan berbelok. “DI berhasil ditangkap sedangkan rekannya masih dalam pengejaran,” ujar Halim.


