


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk diamankan petugas rutan karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.Ketiga tahanan tersebut saat sudah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyidikan lanjut.
Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, ketiga tahanan yang kedapatan menggunakan sabu-sabu masing-masing berinisial, R alias Kancil napi blok C, RS alias Acong tahanan jaksa kamar transit I blok C serta
RN alias Rio, tahanan jaksa kamar transit I blok C.Pengungkapan ini berawal saat petugas rutan tengah melakukan patroli di blok C. Saat itu petugas rutan mendapatkan seorang tahanan berinisial RN sedang duduk merakit alat pengisap sabu-sabu.
Kemudian petugas rutan melakukan penggeledahan dikamar blok C. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 150 ribu.

Kemudian satu tutup pena didalamnya berisikan kaca pirek, satu mancis, pipet plastik, serta uang tunai Rp 100 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko, Jum’at (16/2/2018) mengatakan, dari tahanan RN didapatkan informasi bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dibelinya menggunakan uang tahanan berinisial RS.
“Sabu-sabu tersebut dibeli dari tahanan yang berinisial R. Jadi sabu-sabu dibeli patungan dan juga ada yang menjual,” ungkap Budi.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.



