


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Puluhan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya menggeledah tiga kios milik pedagang di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Imammunandar, Pekanbaru, Senin (21/12/15) dinihari. 91 botol minuman keras (miras) diamankan aparat sedangkan pemilik kios atau penyedia barang mendapat teguran oleh kepolisian untuk tidak menjual miras.
” Kita lakukan penyitaan terhadap minuman keras yang ditemukan di beberapa kios. Tidak hanya itu, pedagang juga diberikan teguran agar tidak menjual minuman keras,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi menjawab siaganews.id.
Sumber dikepolisian menyebutkan, razia miras ini dilakukan berkaitan dengan upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan selama Natal dan Tahun Baru. Beberapa kios yang menyediakan miras didatangi kepolisian. Kehadiran polisi sempat membuat pedagang cemas dan berjanji untuk tidak menyediakan miras lagi.” Pedagang kita berikan arahan, jika mereka jual miras akan kita lakukan razia,” sambung Abdi. (**)




