



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satnarkoba Polresta Pekanbaru menetapkan, MI masuk dalam pencarian orang (DPO) kepolisian menyusul kasus penangkapan bandar narkoba, Ao (40) di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (19/12/2015) malam kemarin. Tersangka, MI lolos dalam penangkapan setelah melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
” Tersangka, MI masuk DPO dan Ao masih diamanka untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (21/12/2015) siang.
Iwan menjelaskan, MI adalah kurir yang sejak awal menjadi inacaran kepolisian dalam kasus peredaran narkoba. Pada saat melakukan transaksi, tersangka MI melarikan diri menuju rumah yang ditempati Ao. Penggerebekan langsung dilakukan. Rumah dikepung sampai pada tersangka, Ao diamankan bersama barang bukti, 25 gram sabu.
” Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka Ao menyuruh MI untuk menjualkan narkoba. Namun MI yang lebih dulu mengetahui kedatangan aparat membuatnya dapat lolos dalam penangkapan,” sambung Iwan. (**)




