ROHUL,SIAGANEWS.CO- EH alias Gopuk (33), harus mendekam di balik jeruji besi tahanan setelah dicokok petugas Sat Intelkam Polres Rohul akibat tertangkap tangan akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di sebuah Warung Internet (Warnet).
Dari tangan pria yang merupakan warga Dusun Tulang Gajah, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak delapan paket Sabu siap edar.
Penangkapan terhadap tersangka pada Jum’at (25/9/2015) lalu sekitar pukul 15.00 WIB ini berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Intelkam Polres Rohul bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba di sebuah warnet di Simpang Kaiti.
Mendapat informasi tersebut, beberapa anggota yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Ipda Teddy Sinaga langsung bergerak ke Warnet yang dimaksud. sesampai di Warnet tersebut petugas menjumpai tersangka sedang menunggu pembeli dan langsung melakukan penggeledahan.
Awalnya petugas mendapati satu paket Sabu-sabu di tangan sebelah kiri tersangka. kemudian petugas kembali menlakukan penggeledahan badan dan didapat barang bukti sebanyak tujuh paket sabu lainnya didalam sebuah dompet kecil. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YU (38).
Berangkat dari pengakuan tersangka EH alias Gopuk itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan benrhasil menangkap YU alias Ice di kediamannya di Pasir Putih, Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dengan menyita barang bukti satu paket Sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersangka kasus Narkoba tersebut. Dikatakannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahterimakan ke Satres Narkoba Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut.
“Benar, bahwa telah dilakukan penagkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan Narkoba Golongan l bukan tanaman jenis Sabu-sabu atas nama EH alias Gopuk dan YU alias Ice oleh anggota Sat Intelkam Polres Rohul,” ujar Guntur, Ahad (27/9/2015) siang.
Dari tersangka EH alias Gopuk, sebut Guntur, disita Sabu sebanyak delapan paket, satu buah kaca pirex, satu buah sendok terbuat dari pipet, sumbu kompor pembakar sabu, dompet kecil, satu unit handpone, uang tunai Rp 850 ribu, dan satu unit sepeda motor Supara X warna merah.
“Sementara dari tangan tersangka YU alias Ice disita barang bukti satu paket Sabu-sabu, satu unit handpone Samsung lipat warna hitam, dan sebuah kaca pirex. Kasus ini terus akan kita kembangkan guna mengungkap pemasok dan asal Sabu-sabu tersebut,” tukas Guntur. (rpc/sgn)