


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku penggelapan uang penjualan kuda milik pesantren Ibnu Kasir bernama Mulyadi terpaksa harus mendekam di Polsek Rumbai, Senin (15/8) siang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan pihak pengurus pondok pesantren.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani ketika dikonfirmasi, Selasa (16/8) pagi menjelaskan bahwa penggelapan dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi ketika pihak pondok pesantren memerintahkannya untuk menjual satu ekor kuda ke Sumatra Barat.
“Kejadiannya pada Senin (8/8) lalu. Pelaku yang diperintahkan oleh pihak pondok menjual kuda dengan harga Rp 6,5 juta mengaku jika uang penjualan hilang saat kembali ke Pekanbaru,” jelas Kapolsek.
Merasa curiga, akhirnya Anda Lima (43) selaku kuasa dari pondok pesantren Ibnu Kasir yang berada di jalan Belidang Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai langsung memeriksa ke Sumatera Barat. Alhasil, ternyata pelaku diketahui telah menipu pihak yayasan.

“Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan dan pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek. (nko)
Editor : Nicko st



