SIAGANEWS.CO- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diyakini menjadi bagian dari jaringan Tiongkok.
Jaringan tersebut terbongkar setelah polisi berhasil menangkap dua pengedar di Jalan Gabus, Medan, akhir pekan lalu. Keduanya berinisial AH (42), warga Jalan Beo, Medan, serta AC (41), warga Pematang Siantar. Dari keduanya, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam bungkus teh.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin menyebutkan, kedua tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memancing tersangka keluar dengan cara petugas pura-pura jadi pembeli.
“Begitu harga disepakati, kita Pancing mereka untuk bertransaksi. Begitu mereka menunjukkan barangnya, langsung kita ringkus,” ujarnya, Selasa (13/10/2015).
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi menambahkan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka tangkap itu merupakan barang dengan kualitas terbaik, karena tidak mengandung campuran lain. Harga barang tersebut juga diyakini lebih tinggi dibandingkan barang serupa yang mereka tangkap selama ini.
Sabu-sabu seberat 1 kilogram itu juga hanya bagian kecil dari total yang diselundupkan ke Indonesia dari Tiongkok. Karena sabu-sabu itu telah dipecah-pecah untuk dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumut.
“Dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk dari jalur laut di Tanjung Balai melalui Malaysia. Jumlah awalnya 10 kilogram dan sudah diecer di Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, dan yang masuk ke Medan hanya 1kg itu. Mereka sendiri sudah tiga kali mengedarkan sabu di Medan,” ucap Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua anggota sindikat narkoba jaringan Tiongkok itu akan dijerat dengan Pasal 114 (2) yo 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (abp/ozc)