PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Hanya hitungan minggu dari laporan PT. Elnusa Petrofin atas kehilangan satu unit mobil Colt Diesel pengangkut minyak miliknya yang berisikan 16 Ton BBM bersubsidi dengan nilai Rp 1,3 Miliar, akhirnya Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus empat pelaku dengan waktu dan tempat berbeda. Empat orang tersebut yaitu Dedek Chandra alias Kuntil (27) dan Budi Susanto (29) selaku supir, serta penadah Ariyanto alias Ujang Jopun (37) bersama Ilham Junaidi alias Si Il Giriak (40) pemilik gudang.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dhalizon SIK MH saat melakukan ekspos dihalaman Polsek, Senin (12/10) siang menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan yang diterima pihaknya pada Selasa (8/9) lalu. PT Elnusa Petrofin yang bergerak dibidang jasa transportasi bahan bakar memerintahkan anggotanya bernama Budi Susanto untuk mengantarkan minyak ke SPBU Belilas Lintas Timur Kabupaten Inhu. Tetapi setelah melewati batas yang ditentukan tidak kunjung datang, akhirnya pihak perusahaan langsung melaporkan sang supir.
” Berdasarkan laporan korban tersebutlah anggota Opsnal dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH, MH langsung melakukan penyelidikan, dan pertama kali kita menemukan barang bukti mobil Colt Diesel di Daerah Duri Kabupaten Bengkalis. Setelah itu anggota kembali melalukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku,” Kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan yang matang, akhirnya tepat pada Selasa (6/10) dini hari didaerah Wilayah Payakumbuh Provinsi Sumatra Barat Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo berhasil mengamankan Dedek Chandra alias Dedek Kuntil (27), Budi Susanto (29) dan Ariyanto (37),” mereka bersembunyi didaerah perkampungan yang jauh dari pusat Kota, anggota terpaksa harus bekerja ekstra untuk mencapai wilayah tersebut,” terang Kompol Dhalizon.
Tidak butuh waktu lama akhirnya anggota Opsnal langsung bergerak menuju ke Kota Dumai pada Jum’at (9/10) sore, seorang penadah bernama Ilham Junaidi (40) diringkus di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Dumai Timur,” dari keterangan ketiga tersangka ini, mereka menjual 16 ribu ton minyak tersebut kepada Ilham dengan harga Rp 100 juta. Setelah berhasil menjual minyak tersebut mereka langsung lari ke Sumatera Barat,” ucap Kapolsek.
Dari hasil penangkapan Empat pelaku tersebut, anggota Kepolisian Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil truck BM 8979 QU, uang tunai Rp 1 juta, satu untai kalung dan dua cincin emas, satu unit mesin pompa, dan satu unit Baby Tank berkapasitas 1000 liter,” untuk supir Budi Susanto mendapatkan bagian Rp 65 juta, Dedek Candra Rp 25 juta dan Arianto mendapatkan Rp 10 juta. Kepada pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP jo pasal 55 KUHP jo 480 KUHP dan pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas, ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(okra)