


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Massa aksi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kuantan Sengingi menyampaikan aspirasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (28/8/2017).
Dalam pertemuan lewat perwakilan SBSI Kuansing tersebut disampaikan perihal kelanjutan laporan terkait PHK sepihak yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan di Riau.
Pertemuan dengan pihak Direskrimsus Polda Riau, perwakilan massa aksi bertemu langsung dengan Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi.
Dalam pertemuan itu, pekerja membeberkan sekaligus mempertanyakan perihal laporan yang dimasukkan ke pihak kepolisian terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan pada Maret 2017.

Melalui kuasa hukum dari SBSI Kuansing, Shardo Manulang dipertanyakan kembali penanganan dari laporan yang sudah dimasukkan ke polisi.
Salah satunya tidak dibayarkannya upah pekerja.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC SBSI Kuansing, Sornop.
Terkait aspirasi dan pertanyaan yang diajukan itu, AKBP Edi Fariadi mengatakan terkait laporan dari SBSI, pihaknya sudah memprosesnya.
Penyelidikan sedang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Ditreskrimsus telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Riau sekaligus mencari data pembanding.
Harapannya agar proses sesuai dengan keterangan ahli dari Disnakertrans Riau.
Terkait lamanya proses penyelidikan, pihak Ditreskrimsus mengatakan jika hal tersebut bersifat tentatif dengan demikian bisa diperpanjang sampai ditemukan bukti-bukti untuk menunjang proses kedepan.
Salah satunya apakah bisa dilanjutkan jika ditemukan adanya dugaan pidana. (*)



