


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahun kedua semenjak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Dalam menanggulangi virus tersebut, berbagai langkah kebijakan telah dilakukan pemerintah mulai dari physical distancing atau pembatasan jarak fisik, status kedaruratan kesehatan masyarakat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal atau adaptasi kebiasaan baru sampai kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun belum bisa menekan laju penyebaran virus yang begitu masif. Apalagi berbagai kalangan menilai bahwa saat ini bangsa Indonesia dihadapkan kepada gelombang kedua penyebaran Covid-19 bahkan menjadi negara terbesar ketiga di dunia dalam hal jumlah kasus terkonfirmasi positif dalam setiap minggunya yang mencapai kurang lebih 289.029 kasus.

Selama Pandemi Covid-19, Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki tugas ganda, yaitu selain melaksanakan penegakan hukum dan pemeliharaan Kamtibmas, tetapi juga memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan bantuan secara langsung. Sejak Maret 2020, ketika Indonesia mulai terjangkit pandemi Covid-19, Polri sudah bersiap mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi ini. Dimana setiap jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes sampai kewilayahan bersinergi dengan unsur TNI dan komponen bangsa lainnya berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sampai kepada diselenggarakannya operasi kontijensi Aman Nusa II yang sampai saat ini masih digelar guna membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jajaran kepolisian menggiatkan personel kepolisian untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh wilayah tanah air, melaksanakan pembinaan guna mengedukasi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat sampai kepada tindakan pembubaran kerumunan massa yang dinilai berpotensi menyebarkan Covid-19. Tidak hanya itu, pimpinan Polri juga telah menetapkan penanganan Covid-19 sebagai salah satu agenda prioritas dalam transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Dan Transparansi Berkeadilan) yaitu pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi Nasional.
Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 diimplementasikan melalui peningkatan kegiatan kepolisian dalam penanganan Covid-19, serta menguatkan peran Polri dalam satuan tugas penanganan Covid-19. Sedangkan dalam program pemulihan ekonomi Nasional diimplementasikan melalui program daya dukung Polri terhadap upaya mengembalikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas Kamtibmas sebagai dampak terjadinya Covid-19. Semua program tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung penuh serta berperan aktif dalam berbagai kebijakan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19, disamping membantu pemerintah untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta menjaga keamanan stimulasi fiskal dan moneter.




