


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID -Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai karakteristik era revolusi industri 4.0 yang menciptakan situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) telah berimplikasi terhadap tingginya ancaman dan gangguan keamanan di ruang siber seperti halnya penyebaran paham-paham radikalisme yang telah berevolusi melalui pemanfaatan teknologi informasi khususnya media sosial sehingga mengancam empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Berdasarkan data we are social, jumlah pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2021 sudah mencapai 202,6 juta pengguna atau sebesar 73,7% dari total populasi. Sementara pengguna media sosial mencapai angka 170 juta pengguna (61,8% dari total populasi) telah menjadi sarana efektif bagi kelompok radikalisme untuk menyebarkan pemahamannya baik melalui konten dalam bentuk narasi, foto dan video maupun pengajian daring yang tidak hanya menyasar kalangan orang tua namun juga generasi milenial sebagai penerus bangsa. Kondisi tersebut sebagaimana pada siaran pers Kemenkominfo, per tanggal 23 Juni 2021, total 21.330 konten radikalisme terorisme yang diblokir Kemenkominfo yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
Lebih dari itu, penggunaan media sosial bagi tumbuh suburnya penyebaran paham radikalisme tidak hanya digunakan untuk menyampaikan pesan, melainkan juga digunakan sebagai medium dalam melakukan rekrutmen, komunikasi dengan jaringan yang sudah ada, pelatihan (training), pengumpulan dana (fund-raising), serta hacking untuk mendapatkan informasi mengenai lawan. Bukti konkret aksi penyebaran radikalisme di media sosial adalah kasus pengeboman yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu 29 Maret 2021 yang lalu, dimana pelaku diidentifikasi terpapar radikalisme-terorisme melalui doktrin-doktrin jihad di ruang siber.
Mencermati kondisi tersebut, maka harus menjadi perhatian utama baik bagi instansi/lembaga pemerintah termasuk unsur Polri dan TNI, serta stake holders terkait lainnya untuk bersama-sama bersinergi melaksanakan upaya penanggulangan terhadap penyebaran paham radikalisme yang telah sangat mengkhawatirkan. Upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui dua langkah strategi yaitu hard approach dan soft approach. Dimana hard approach lebih kepada pendekatan “penegakan hukum proaktif” (proactive law enforcement) tanpa mengenyampingkan prinsip “rule of law” dan “legaliy principle”. Sedangkan pendekatan dengan metode soft approach lebih menitikberatkan pada pengendalian humanis yang lebih persuasif. Metode ini dilancarkan untuk menyebarkan deradikalisasi kepada seluruh elemen masyarakat, narapidana terorisme atau ex napiter dan keluarga teroris, disamping membangun daya cegah dan daya tangkal masyarakat agar tidak mudah terpapar paham-paham radikalisme.

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



