


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID- Lingkungan strategik pada tataran global, regional dan nasional disertai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 telah menjadikan pergerakan orang, barang, dan jasa dari satu negara ke negara lainnya semakin mudah tanpa batasan ruang dan waktu, sehingga secara merubah peta tumbuhnya kejahatan yang semula berpusar pada tataran nasional menjadi transnasional, disertai semakin kompleksnya modus operandi, canggihnya peralatan yang digunakan, serta semakin luasnya lingkup wilayah operasi kejahatan yang tidak terbatas pada satu negara sehingga mempengaruhi situasi dan kondisi keamanan dalam negeri.

Salah satu jenis kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan perkembangannya cukup signifikan bagi pertumbuhan kejahatan transnasional (transnational crime) adalah terkait peredaran Narkoba. Dimana kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan merupakan jalur lalu lintas perdagangan dunia seperti Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok dan Selat Makasar yang minim pengawasan telah memudahkan bagi sindikat Narkoba Internasional untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Di sisi lain jumlah penduduk Negara Indonesia terbesar keempat di dunia dengan 260.580.739 jiwa, di samping tingginya permintaan pasar dan harga Narkoba di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara Asia lainnya, telah menjadi daya tarik bagi para pelaku Narkoba jaringan internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan (country market) perdagangan berbagai jenis Narkoba secara ilegal (point of market-state),
Kondisi tersebut secara tidak langsung telah berimplikasi terhadap prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang terus mengalami peningkatan dan sudah tidak lagi mengenal batasan usia sehingga berdampak kepada rusaknya generasi bangsa, keamanan, kesejahteraan dan pembangunan Nasional. Dimana saat ini penyalahgunaan Narkoba telah menyasar kepada anak-anak dan remaja atau generasi milenial yang lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang, sebab mereka memiliki waktu cukup panjang dalam mengkonsumsi Narkoba (adiktif). Meningkatnya penyalahgunaan Narkoba di kalangan usia tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari dikarenakan kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa semakin hari semakin rapuh digerogoti berbagai jenis Narkoba yang dapat membahayakan kesehatan, mentalitas dan kurangnya pengendalian diri sehingga menjadi tidak produktif.
Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara Kamtibmas, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat berupaya melaksanakan langkah-langkah penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba melalui dua langkah strategi, yaitu dengan pengurangan permintaan pasar (demand side) dan pengurangan pasokan (supply side). Dimana dalam hal pengurangan permintaan pasar, Polri melaksanakan upaya pencegahan melalui kampanye, sosialisasi dan penyuluhan, di samping meningkatkan terapi dan rehabilitasi bagi para pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan dalam pengurangan pasokan, dilaksanakan melalui penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Semua strategi tersebut ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sehingga menjadi negara bebas Narkoba guna mewujudkan generasi bangsa yang berkarakter, memiliki kepribadian tinggi, semangatnasionalisme, dan berjiwa daya saing secara global.

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



