



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua penyidik reskrim Polresta Pekanbaru mendampingi seorang tersangka dalam kasus curanmor berinisial, M. Anak dibawah umur ini mendapat dispenisasi waktu dari kepolisian untuk dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolahnya, Senin (4/4/16) siang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SIK, menilai bahwa pendidikan adalah hal utama dan menjadi prioritas bagi M untuk dapat mengikuti ujian. Dalam hal ini, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah bersangkutan.
” M masih berstatus pelajar dan kita patut untuk memberikan haknya dalam segi pendidikan. Apalagi M juga masih dibawah umur juga mendapat perlakuan khusus dengan memberikannya bimbingan disamping proses hukumnya yang masih berjalan,” kata Bimo.
Bimo mengatakan bahwa saat ini, pihaknya hanya memiliki satu tahanan yang mengikuti Ujian Nasional.” Saat ini hanya satu tahanan yang mengikuti UN,” sambung Bimo.

Seperti yang dirilis sebelumnya, M diamankan aparat kepolisian terkait kasus dugaan curanmor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (**)



