
SIAGANEW.CO- Petugas Polsek Medan Timur berhasil mengamankan satu ton narkoba jenis ganja dari dua orang kurir narkoba yang ditangkap di Kawasan Bandar Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu 17 Oktober 2015.
Setelah diselidiki, ganja tersebut ternyata dikirim atas perintah seorang pria berinisial A, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh Besar.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang menyebutkan, terbongkarnya pengiriman ganja yang dikendalikan dari dalam Lapas, ini setelah pihaknya menangkap tersangka Z (32) warga Medan, di kawasan Pasar X, Tembung, Deli Serdang.
Saat ditangkap Z kedapatan menyimpan 40 kilogram ganja. Ia mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka A yang dikenalnya melalui seorang rekannya berinisial J yang kini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka Z belakangan mengaku jika akan ada pengiriman satu ton ganja dari Aceh ke Medan melalui jalur Kabupaten Karo. Di mana ganja tersebut merupakan milik tersangka A.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu ton ganja itu dari atas sebuah Colt Diesel BK 8538 CV yang diparkir di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Baru, Deli Serdang. Ganja itu ditutupi dengan kelapa,”ujar Alexander, Selasa (20/10/2015).
“Kita juga mengamankan dua orang tersangka berisial Ti (28) dan Ta (31). Keduanya warga Blangkejeren, Aceh yang merupakan kurir pengendara Colt Diesel tersebut,” tambahnya.
Alex mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Z maupun Ti dan Ta. Pihaknya juga tengah berkordinasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh, untuk mendatangkan tersangka A dari Lapas Aceh Besar.
“Keterangan tersangka Z dia hanya penunjuk jalan untuk dua kurir yang dikirimkan A. Dia dijanjikan upah Rp2 juta jika berhasil. Tapi nanti kita konfrontir lagi dengan tersangka A,” tukasnya. (MSR/ozc)