


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- DPI alias Deri Putri (23) seorang marketing di salah satu toko perabot di Jalan Sudirman, Tengkerang Selatan, Pekanbaru harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporan melakukan penggelapan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan uang sebesar Rp 7 juta lebih tanpa sepengetahuan dari pemilik toko/pelapor Juliana Djohans.
Dari informasi yang dirangkum SiagaNews.co, peristiwa penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi pada tanggal 02 September 2015 silam. Tersangka menjual meja makan marmer, enam unit kursi serta satu taplak meja senilai Rp 25 juta lebih. Dalam prosesnya, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Awalnya dibayarkan Rp 17 juta dan selanjutnya kembali dibayarkan sebesar Rp 7 juta lebih sebagai pelunasan. Pembayaran pelunasan inilah yang kemudian dipergunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Masih didalami terkait penipuan yang dilakukan tersangka,” terang Kapolsek, Jum’at (19/8/2016). Polisi juga menyita barang bukti satu lembar faktur penjualan barang, empat lembar laporan/bukti setoran tersangka kepada pelapor. (*)‎



