


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- TPH alias Puri (33) beralasan menggadaikan mobil yang direntalnya untuk pengobatan keluarganya yang sedang kritis di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.
Namun karena mobil yang digadaikan adalah mobil hasil rentalan atau milik orang lain, terang saja warga Jalan Dharma Bhakti, Payung Sekaki ini harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum.
Ya, polisi berhasil meringkusnya di Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri setelah cukup lama polisi terus berupaya mencari tahu keberadaannya. Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna Metalik dengan nomor polisi BM 1178 QM menjadi bukti pengelapan yang dilakukannya.
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang meringkusnya juga mengamankan satu lembar STNK serta bukti kwitansi peminjaman uang sebesar Rp 23 juta lebih. Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar menerangkan, tersangka awalnya merental mobil milik Sugito, warga Jalan Lingkungan Darusalam, Kampar Kiri Hilir dengan biaya perharinya Rp 250 ribu pada tanggal 31 Mei 2016.
Namun keesokan harinya, tersangka justru menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Abdul Rohim tanpa sepengetahuan korban. Mobil digadaikan senilai Rp 23 juta. Korban yang tidak terima melaporkan penggelapan tersebut ke polisi. (*)



