


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dua remaja berinisial DG (19) dan AM (17) dimankan Sat Opsnal Polsek Payung Sekaki. Keduanya dilaporkan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah milik Hot Asitua Barasa di Jepara, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan H dan B dalam dalam daftar pencarian orang (DPO). DG dan AM melakukan aksi curatnya pada tanggal 12 Agustus 2016 lalu. Keduanya dibantu dengan H dan B dengan masing-masing pacarnya mendatangi rumah korban.
Selanjutnya H dan B masuk kedalam rumah dengan cara membongkar jendela bagian samping belakang.
Sedangkan tersangka DG dan AM serta pacar H dan B melihat situasi. Dari hasil kejahatan tersebut para tersangka melarikan satu unit televisi LCD 32 inchi, empat unit handphone, dompet yang berisi surat-surat penting lannya. Korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
“Dari pengungkapan dua tersangka kemudian dilakukan introgasi dan pemeriksaan. Diketahui tersangka DG menjual hasil curian televisi dan handphone lewat perantara tersangka AM. Penjualan dilakukan lewat online,” terang Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun, Jum’at (19/8/2016).
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)



