


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Berniat mendapatkan keuntungan dari hasil mengaku sebagai dukun, Nia Wulandari (36) warga jalan Indra Puri Ujung Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya malah berakhir dibalik sel tahanan Polsek Tenayan Raya, Rabu (9/8) siang.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai IRT ini berhasil menguras harta Eliwanti (29) warga jalan Segar Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati anaknya hingga sembuh dalam jangka waktu tiga bulan.
“Kejadiannya pada bulan Juni silam, pelaku meminta uang sebesar Rp 3.330.000 serta perhiasan kalung dan cincin seberat 20 emas sebagai mahar. Tetapi sebelum tiga bulan anak korban meninggal dunia,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman.
Pelaku yang sempat menyebut bahwa korban boleh mengambil perhiasannya kembali malah mengelak dan menyebut jika perhiasan telah hilang. Menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan, akhirnya pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
“Mendapatkan laporan korban, kita langsung menjemput pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” terang Kanit.



