


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Niatnya mencari keuntungan menggelapkan ratusan galon milik perusahaan terpaksa harus dibayar mahal oleh Ma alias Abdi (36). Warga jalan Guna Karya Ujung Kecamatan Tampan ini terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Rumbai, Ahad (7/8) malam setelah terbukti menggelapkan ratusan botol galon kosong milik perusahaannya.
Pelaku yang bekerja sebagai sales di PT TSM Depo Palas terbukti telah menggelapkan ratusan galon setelah pihak perusahaan melakukan pendataan ulang barang-barang didalamnya. Pelaku yang nekat menyimpan ratusan galon di gudang rumahnya ini sempat memberikan upah kepada supir perusahaan pada Selasa (7/6) silam.
“Pelaku memerintahkan anggotanya untuk mengantarkan galon tersebut kedalam gudang miliknya. Setelah selesai pelaku memberikan upah Rp 20 ribu,” kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani, Rabu (10/8) pagi.
Pelaku berhasil membuat pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 17 juta lebih. Kini pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
“Kita menjerat tersangka depan pasal 363 KUHP, saat ini kita masih melakukan pengembangan.Dugaan ada orang orang lain terlibat, anggota penyidik masih mendalami keterangan,” tutup Kapolsek.



