PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Buyar sudah harapan YR alias Uyung mendapatkan keuntungan dari penjualan sebanyak 50 serta kursi.
Barang tersebut memang sudah diklankan pada sebuah situs jual beli. Namun polisi menyitanya karena kursi tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pencurian yang dilakukan dua orang tersangka yakni Randi Fernandes serta Wahyu (DPO).
Uyung juga diamankan polisi, Senin (8/8/2016). Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kehilangan alat-alat pelaminan termasuk 50 set kursi pada bulan Maret 2016 lalu akhirnya mengetahui adanya seseorang yang hendak menjual kursi.
“Dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang hendak menjual kursi kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka mengakui telah membeli 50 set kursi yang rencanya akan dijual kembali,” terang Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi. Menurutnya, setelah dipastikan jika kursi tersebut hasil curian, polisi pun melakukan penyitaan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (*)



