


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ruko tiga lantai di Jalan Tuanku Tambusai No B3, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki pekanbaru, Jum’at (7/10/2016). ruko tersebut milik mantan bendahara umum partai demokrat dan mantan anggota DPR-RI, Muhammad Nazaruddin.
Dari informasi yang diterima SiagaNews.co, bangunan ruko disita oleh tim jaksa dan pengelola barang bukti pada unit kerja deputi bidang penindakan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan fisik atas aset yang akan disita, inventarisir aset dan pembersihan / perawatan bangunan.
Adapun yang melakukan penyitaan barang bukti tersebut adalah dari tim jaksa KPK terdiri dari 3 orang.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benny Syaf mengatakan selama proses eksekusi juga disaksikan oleh pejabat RW setempat.

” Penyitaan berlangsung aman. Personel ikut mendampingi sampai proses eksekusi selesai,” ujar Benny.(*)



