


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Guna menghindari kesalahan persepsi dimasyarakat dengan adanya pemberitaan kenaikan dua sampai 3 kali lipat untuk pembiayaan Pajak kendaraan bermotor terkait PP 60 Tahun 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Kasi STNK Subdit Regident Polda Riau Kompol Zulanda, S.Ik menjelaskan bahwa kenaikan pembiayaan tersebut bukan untuk tarif pajak kendaraan bermotor melainkan untuk Pendapatan Negara Buka Pajak (PNBP).
“sesuai PP no 60 tahun 2016 yang mengalami kenaikan hanya tarif PNBP disisi Kepolisian saja yakni BPKB, STNK, TNKB, dan STCK untuk kendaraan bermotor, bukan Pajak kendaraan bermotor”, terang Kompol Zulanda.
Dijelaskan oleh Zulanda, simulasinya ketika seseorang membayar pajak tahunan (1 tahun sekali) maka saat pengesahaan dia akan dikenakan biaya PNBP pengesahan sebesar 25 ribu Rupiah untuk roda dua dan 50 ribu rupiah untuk roda empat, dan jika terlambat 3 tahun maka akan dipungut 3 kali.
Selain pengesahan untuk 1 tahun, saat perpanjangan STNK 5 tahun yang dulunya biaya PNBP untuk roda dua sebanyak 50 ribu dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 30 ribu maka dengan PP 60 tahun 2016 ditarik menjadi 100 ribu untuk STNK dan 60 ribu untuk TNKB. Sedangkan untuk roda empat atau lebih yang dalam PP sebelumnya 75 ribu STNK dan 50 ribu TNKB dalam PP baru menjadi 200 ribu STNK dan 100 ribu TNKB.

“jadi selisih kenaikan ini hanya khusus PNBP dibagian Polri bukan dikali dua atau tiga secara keseluruhan dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLAJ (asuransi wajib kendaraan bermotor)”, tutup Kompol Zulanda.
PP no 60 Tahun 2016 itu sendiri untuk dipekanbaru akan diberlakukan Jumat, 6 Januari 2017.



