


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Sadar akan hukuman yang akan menimpanya berat dan lama, Anton (41) seorang ayah tiri yang merupakan warga jalan Jendral Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki menangis diruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (20/12/2016) sore. Pria memiliki putra kandung ini terbukti kompak melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Penangkapan pria tidak memiliki pekerjaan ini setelah sang istri mendengarkan keterangan putri kecilnya jika ayah dan abang nya telah melakukan pencabulan. Merasa tidak yakin, sang istri yang mencoba bertanya kepada pelaku malah mendapatkan jawaban tidak mengenakkan.
” Kejadiannya pada Senin (31/10/2016) silam, korban ditinggal sendiri dirumah karena ibunya mengantar sang kakak. Mendapat kesempatan, bapak dan anak bejat tersebut langsung menjalankan aksinya,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Sutanto, Rabu (21/12/2016) pagi.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku yang sempat keluar dari rumahnya mengaku kepada sang istri jika perbuatan tidak senonohnya itu dilakukan lantaran khilaf. Akan tetapi apapun alasan bapak bejat ini, tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum.
” Kita masih mendalami keterangannya, dan pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2014 ttg prubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 ttg prlindungan anak,” terang Kapolresta.



