
SIAGANEWS.CO- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Komnas HAM sebagai lembaga pelindung hak asasi warga negara memandang, status darurat narkoba yang kini terjadi di Indonesia merupakan realita yang ditanggapi secara serius oleh penegak hukum. Namun, pertimbangan vonis hukuman mati harus dilakukan dengan cermat, sebab vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi tak dapat dikoreksi.
“Komnas HAM menyerankan untuk sangat ketat, jangan sampai salah menerapkan hukum mati. Kalau salah kan tidak ada mekanisme lagi untuk merehabilitasi,” kata Maneger saat dihubungi Okezone, Sabtu (14/11/2015).
Di tubuh Komnas HAM sendiri, lanjut Maneger, telah dilakukan voting mengenai penghapusan hukuman mati. Hasilnya, sebanyak tujuh komisioner setuju hukuman mati dihapuskan, sementara tiga sisanya tak sepakat.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa secara kelembagaan, Komnas HAM mendukung moratorium atau penghentian hukuman mati di Indonesia.
“Secara kelembagaan, Komnas HAM merekomendasikan untuk moratorium hukuman mati. Saya masih mengakui hukuman mati, tetapi dalam praktik peradilan yang adil,” lanjut dia.
Sampai saat ini memang belum ada instrument hukum internasional yang memutus hukuman mati bagi tersangka kasus narkoba melanggar HAM atau tidak. Beberapa negara termasuk Amerika pun masih menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
Tetapi, menurut Maneger, ada kecenderungan semangat moratorium hukuman mati dari dunia internasional. Paradigma hukuman pun berubah dari yang tujuannya menghukum kepada orientasi koreksi dan pemasyarakatan.
“Semangatnya ada kecenderungan untuk moratorium karena terjadi perubahan paradigma. Selama ini menghadapi pelaku kejahatan paradigmanya kan menghukum, sekarang ini berubah dari penghukuman ke koreksi, ada memang kecenderungan ke sana. Sekali lagi bahwa dunia internasional belum (meyepakati),” ujar Maneger. (MSR/ozc)