


Siak, SiagaNews.id – Menyusul pemberitaan awal terkait persoalan ketenagakerjaan, manajemen PT Siscanella James Kencana (PT SJK) selaku sub-kontraktor PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Mill menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, Jumat (13/02/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Amir, PT SJK menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan para sopir truk tidak berada dalam skema hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan berbentuk kemitraan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Angkutan Proyek.
Menurut Muslim Amir, para sopir berstatus sebagai mitra usaha, bukan karyawan. Karena itu, mereka tidak menerima gaji bulanan seperti pekerja pada umumnya, melainkan memperoleh penghasilan melalui sistem borongan.
“Setiap pembayaran dibuktikan dengan kwitansi resmi bertajuk ‘hasil kerja mitra borongan’. Ini menegaskan bahwa hubungan yang terjalin adalah kemitraan,” jelasnya, Selasa (10/02/2026).

Ia juga menegaskan, dalam skema tersebut, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan slip gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, PT SJK tetap memberikan uang tambahan menjelang Lebaran sebagai bentuk kebijakan internal dan apresiasi kepada para mitra.
“Karena sifatnya kemitraan, maka tidak ada kewajiban THR. Namun, perusahaan tetap memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslim Amir menyampaikan bahwa persoalan serupa sebelumnya telah dilaporkan dan ditelaah oleh instansi terkait, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Hubungan kerja ini sudah pernah diperiksa. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Distransnaker Siak Perkuat Status Kemitraan
Klarifikasi PT SJK diperkuat oleh hasil telaah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak (Distransnaker Siak) yang tertuang dalam surat resmi Nomor: 561/Distransnaker/2024/150.
Dalam kesimpulan hukumnya, Distransnaker menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja harus memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah.
Sementara itu, hubungan antara PT SJK dengan para sopir dinilai tidak memenuhi unsur tersebut, sehingga dikategorikan sebagai hubungan kerja sama atau kemitraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Penilaian tersebut diperkuat dengan bukti pembayaran berupa kwitansi hasil kerja mitra borongan yang digunakan dalam setiap transaksi.
Distransnaker juga menyimpulkan bahwa perjanjian mitra usaha yang dibuat antara kedua belah pihak bukan merupakan perjanjian kerja, melainkan perjanjian perdata dengan pilihan hukum tertentu.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, Distransnaker menegaskan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena substansi sengketa berada dalam ranah perdata, bukan hubungan industrial.
Ketentuan tersebut juga telah dicantumkan secara eksplisit dalam pasal-pasal perjanjian kemitraan antara PT SJK dan para mitranya.
Harap Publik Pahami Duduk Perkara
Melalui klarifikasi ini, manajemen PT SJK berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada kesalahpahaman mengenai status dan hak para sopir truk yang terlibat dalam kerja sama angkutan proyek.
“Kami berharap informasi ini dapat meluruskan persepsi publik, sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan,” pungkas Muslim Amir.



