


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Pemilik dan pengelola Yayasan Tunas Bangsa, Lili ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik bahwa benar Zikli (korban) mengalami kekerasan,” terang Bimo, Selasa (31/1/2017).
Namun bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban, Bimo mengatakan itu masuk dalam materi.
“Belum bisa kita sampaikan. Yang jelas korban kekerasan,” ujar Bimo.
Usai laporan dugaan terjadinya penganiayaan terhadap Zikli yang dilaporkan pamannya, polisi kemudian melakukan proses otopsi.
Kuburan korban kembali dibongkar dan dilakukan otopsi oleh Tim Forensik Dokkes Polda Riau. Hasil pemeriksaan sendiri ditemukan adanya luka lecet dan memar serta resapan darah pada tubuh korban. Luka lecet terdapat di pelipis, perut, pipi dan punggung serta tangan sebelah kiri.
“Luka lecet dan memar diduga akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Kasubid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto usai proses otopsi, Sabtu (28/1/2017). (*)
Related



