SIAGANEWS.CO- Sebanyak 12 perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
“Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Ia menuturkan, dari seluruh perusaahan yang sudah dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 244 laporan terkait dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Seluruh laporan tersebut, katanya, diterima dari enam kepolisian daerah (Polda) yang wilayahnya terkena dampak karhutla, yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, serta Polda Kalimantan Selatan
Ia menjelaskan terkait 244 laporan itu, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan. Selanjutnya, ia menerangkan dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan.
“Kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” kata Badrodin.
Badrodin menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (put/ozc)