
PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang residivist pelaku jambret kembali harus diamankan oleh Polsek Payung Sekaki. Pelaku yang diketahui bernama Romi (42) warga Jalan Daru-Daru Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Bukit Raya tertangkap tangan oleh warga saat beraksi mengambil tas salah satu korbannya, Ahad (11/10) malam.
Informasi yang diperoleh dari aparat Kepolisian, bahwa pada malam itu korban bernama Putri Ayu (22) warga Jalan Pemuda Perum Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki hendak bertamu kerumah temannya bernama Hariyanto di Jalan Karya Maju Kelurahan Air Hitam,” korban meletakkan tasnya didashbor kendaraan, dan berhenti didepan pagar rumah temannya sambil menunggu diatas motor,” terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Senin (12/10) siang.
Tidak beberapa lama korban menunggu akhirnya Hariyanto datang dari arah belakang dan berhenti disamping korban, sedang asik bercerita tiba-tiba pelaku dari arah depan langsung menyambar tas milik korban dan sontak dengan reflek Hariyanto langsung berteriak maling hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Beruntung anggota Patroli tengah berada dilokasi kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil selamat dari amukan massa.
Dari tangan pelaku sendiri anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scopy BM 5712 UC, satu buah tas merk prada warna cream, satu unit iphone aple warna silver dan satu buah jam tangan guess warna emas,” kepada pelaku kita masih melakukan pengembangan, karena kuat dugaan jika pelaku banyak terlibat akan aksi yang sama lantaran sebelumnya pelaku adalah seorang residivist. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(okra)