PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkuas seorang pria, Rici Febrianto (30) warga Jalan Abdul Muis, kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tersangka ini diamankan karena diyakini sebagai pelaku penadahan barang yang diduga hasil kejahatan. Bersama tersangka diamankan satu unit mobil Pick Up Colt T120 SS sebagai bukti.
” Begitu dapat informasi, anggota langsung melakukan penangkapan dikediaman tersangka. Kemudian, anggota menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricki Ricardo kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (12/10/15) siang.
Sumber dikepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban, Yal Afri warga Jalan Cipta Karya, Tampan, 4 Oktober 2015 lalu. Berdasarkan laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Selang beberapa hari kemudian, akhirnya kepolisian dapat mengendus salah seorang pria bernama, Rici Febrianto.
Hasil penyelidikan kepolisian, pria ini memiliki peranan sebagai perantara dalam penguasaan barang curian (kejahatan). Penangkapan dilakukan dikediaman tersangka dengan temuan barang bukti satu unit mobil.” Tersangka ini mengaku bahwa barang hasil kejahatan ini diperoleh dari seseorang,” sambung Kapolsek. Saat ini kepolisian masih terus meakukan penyelidikan dilapangan guna memburu pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. (**)