PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (43) Warga Jalan Ikan Parang Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai terpaksa harus mendekam di Polsek Rumbai lantaran terbukti telah melakukan penipuan, Kamis (24/9) siang.
Kapolsek Rumbai AKP Hendrik saat dikonfirmasi, Ahad (29/9) siang menjelaskan bahwa IRT tersebut telah melakukan penipuan dengan modus menjual tanah kepada Miskati (50) Warga Jalan Toman Kelurahan Rumbai Bukit Kec Rumbai. Atas ulahnya tersebutlah anggota Polsek Rumbai meringkusnya dengan adanya laporan korban.
” Dengan adanya laporan korban dengan nomor LP: 279/ IX/ 2015, tgl 23 sept 2015 silam kita terpaksa meringkus pelaku.Sebenarnya penipuan ini dilakukannya bersama sang suami, tetapi pada saat kita ke rumahnya suami pelaku tidak ada,” ujar Kapolsek.
Diutarakan lebih jelas oleh AKP Hendrik bahwa penipuan yang dilakukan pelaku bersama suaminya terjadi sekitar bulan Desember tahun 2013. Suami pelaku bernama Suwarno menawarkan kepada korban tanah kaplingan dengan ukuran 5×30 m terletak di Jalan Ikan parang Rt 02 RW 05, namun setelah korban bayar uang muka Rp 13 jt dan angsuran Rp 1.516 juta sebanyak 11 kali ternyata tanah tersebut tidak ada.
“Ternyata tanah yang diberikan kepada korban adalah tanah fiktif, dan pada saat ditunjukkan dengan korban tanah tersebut malah milik orang lain yang sah.Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan saksi ternyata sang istri terlibat dan suaminya telah kita tetapkan sebagai buron,” tutup Kapolsek.(OKRA)