


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Termakan bujuk rayu dukun, Sinto Naibaho ini harus kehilangan uang puluhan juta. Ia dibujuk rayu dengan benda pusaka yang disebutnya Naga Raja Sereh yang dikatakan bisa menjaga diri dari segala macam mara bahaya, memperlancar segala urusan dan mempermudah rezeki serta bisa mengobati penyakit. Untuk bisa mendapatkan patung naga tersebut, korban harus mengeluarkan uang puluhan juta.
Dari informasi yang disampaikan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (11/10/2016) korban Sinto Naibaho awalnya mengobati suaminya kepada dukun yang bernama NW alias Nia. Dari proses pengobatan suami korban memang akhirnya sembuh. NW kemudian menawari korban benda pusaka yang berbentuk patung naga. Benda pusaka itu masih terpendam didalam tanah.
Untuk mengeluarkannya, maka harus dibayarkan mahar. Korban pun mengamini permintaan uang mahar yang berjumlah Rp 7.777.700. Setelah mahar diberi, ritual pencabutan benda pusaka dilakukan.
Selanjutnya NW kemudian mengatakan bahwa benda pusaka sudah didapatkan. Namun benda tersebut belum bisa dipergunakan. Untuk menyempurnakannya korban kembali dimintai uang mahar yang dijanjikan akan dikembalikan. Besaran uang yang diminta Rp 10 juta. Korban masih menuruti permintaan NW. Uang mahar dimasukan dalam lipatan Al- Qur’an sampai nanti keluar cahaya.

Namun berjalan waktu, korban tidak pernah mendapat kabar soal cahaya yang dimaksud. Korban kemudian meminta uang mahar yang sudah diberikan. Namun NW mengulur dengan mengatakan belum ada cahaya yang keluar dari uang mahar tersebut. Korban yang mulai curiga terus mendesak. Sampai akhirnya NW mengakui bahwa uang mahar sudah hilang.
Tidak terima dengan penipuan tersebut, korban melapor ke Polisi. Dari laporan tersebut Polsek Tenayan Raya meringkus NW di tempat prakteknya di Jalan Indra Puri Ujung, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Polisi juga menyita satu patung naga dan Al-Quran.
” Kasusnya masih dalam penyelidikan. Tersangka dititipkan di Lapas Perempuan,” terang Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (11/10/2016).(*)



