



SIAGANEWS.CO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau Iyan Rubiyanto mengungkapkan bahwa liquid rokok elektrik atau vape di Kota Pekanbaru akan dikenakan cukai.
Ini akan segera diberlakukan terhitung awal Oktober 2018.
“Paling lambat 2 Oktober 2018,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau Iyan Rubiyanto di Pekanbaru, Senin (1/10).

Iyan menjelaskan, Pekanbaru sebenarnya sudah terlambat jika dibandingkan kota lainnya dalam penerapan cukai untuk produk vape. Dimana jika merujuk ke peraturan cukai pada vape PMK-146/PMK.010/2017, pemberlakuan sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.
“Setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen. Kalau pada vape, liquidnya yang dikenakan cukai karena 98 persen memang terbuat dari extract tembakau,” jelasnya.
Secara nasional, Iyan menjelaskan Bea dan Cukai menargetkan pencapaian cukai liquid vape sebesar Rp70 miliar.
“Untuk Pekanbaru, kita sudah lakukan sosialisasi ke beberapa produsen liquid vape yang ada,” pungkasnya (Kominfo)



