Inspektorat Riau Bantah Dituding Pungli Pada Pelaksanaan Bimtek BOS dan BOSDA Tahun 2022

0
952

PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Ispektorat Riau, melalui Inspektur Pembantu (Irban), Dino Predi memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang ditayangkan di berbagai media online atau cetak.

Ditemui tim awak media di Kantor Inspektorat Riau pada Kamis 16 Februari 2023, ia menyebut Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Pelaksanaan Pengawasan Bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Riau terkait Pengawasan Dana BOS Jenjang SMA di SMA yang ada di Kabupaten Siak beberapa pada 29 November -6 Desember 2022 dinilai sesuai aturan.

“Jadi, dalam kegiatan itu, kami (Inspektorat) diundang oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Itu ada Surat Perjalanan Dinas-nya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, selaku IRBAN I dirinya membantah diduga melakukan pungutan ilegal untuk memfasilitasi kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dari Jakarta tanggal 29 November s.d. 6 Desember 2022 dalam rangka Pengawasan Bersama Dana BOS di Provinsi Riau.

Adapun Dasar hukum menghadiri Bimbingan Teknis Pelaporan Pertanggungjawaban Dana BOS dan BOSDA yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tersebut yaitu,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 pada lampiran II Angka 1 Urusan Pendidikan Angka poin 3 yang menyatakan “Inspektorat mempunyai fokus Pengawasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan dana operasional penyelenggaraan dengan sasaran pembinaan berupa pemberian asistensi penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan dana operasional penyelenggaraan”.

Kemudian Pasal 59 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyatakan “Inspektorat Pembantu I, II, III dan IV menyelenggarakan tugas yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah.

“Pelaksanaan Bimtek Pelaporan Dana BOS dan BOSDA diselenggarakan secara mandiri oleh MKKS dari beberapa Kabupaten di Provinsi Riau berdasarkan agenda program kerja tahunan MKKS, dalam hal ini kami hanya memenuhi surat permintaan atau undangan narasumber yang kami terima dari beberapa MKKS tersebut,”sebutnya.

Masih katanya, adapun pihaknya menghadiri Bimtek itu karena adanya surat Permohonan Narasumber dari MKKS SMA Kabupaten Rokan Hilir No. 420/MKKS/VII/087 yang dilaksanakan pada tanggal 24 agustus 2022 yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Tanah Putih di kabupaten Rokan Hilir;

Kemudian, Surat Permohonan Narasumber dari MKKS SMK Kabupaten Rokan Hulu No. 033/MKKS-SMK/Rohul/ 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 2 September 2022 yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu;

Serta Surat Permohonan Narasumber dari MKKS SMA Kabupaten Indragiri Hilir No. 2022/MKKS-SMA/XI/036 yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 27 November 2022 yang dilaksanakan di Aula Hotel Harmoni Kabupaten Indragiri Hilir.

” Dan pelaksanaan kegiatan join Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama Inspektorat Daerah Provinsin Riau merupakan agenda program kegiatan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,”jelasnya.

Terkait pemberitaan yang menyatakan saya memfasilitasi Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara tegas dibantahnya.

“Saya hanya menyambut tamu dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tandasnya. (ap/lps).

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.