


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang tersangka curanmor, Ma (45) dan Hi (36) masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Polsek Bukit Raya hingga, Senin (1/2/16).
Dihadapan penyidik mereka baru mengakui sudah 18 kali melancarkan aksi kejahatan yang sama. Setiap hasil kejahatan yang diperoleh dijual melalui sindikat curanmor dengan harga yang bervariasi yakni dua juta hingga tiga juta rupiah.
Mengamati kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi menegaskan, bahwa selain dua tersangka ini, masih ada tersangka lain yang terlibat.
” Mereka berkelompok dan pencarian terhadap tersangka lain masih dilakukan. Setiap hasil kejahatan dijual dengan harga murah dan bervariasi,” terang M Bahari Abdi.

Lebih jauh disampaikan, belasan lokasi yang pernah dilakukan tersangka tidak sepenuhnya berada di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Bahkan kejahatan itu juga pernah dilakukan di beberapa wilayah lain. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan beberapa Polsek untuk dapat mengembangkan kasus tersebut. (**)



