


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Telah lama melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku sindikat pencurian speda motor, akhirnya kedua pelaku yaitu Ma (45) dan Hi (36) berhasil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (31/1/2016) siang. Pelaku diringkus saat berada di warung jalan Adi Sucipto Kecamatan Marpoyan Damai berhasil pula diamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Ninja ss yang didapat dari aksi pencurian.
Mendapatkan kedua pelaku bersama barang bukti satu unit speda motor, akhirnya anggota opsnal Polsek Bukit Raya dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi langsung melakukan pengembangan.
Dari pantauan Siaganews, mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir tersebut pertama kali melakukan penggeledahan di rumah Ma di jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan. Tetapi didalam rumah pelaku tidak ada satupun barang atau benda yang terkait.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Bukit Raya kembali bergerak menuju rumah He di jalan Teropong Kecamatan Siak Hulu. Kepada pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa beberapa lembar STNK, TNKB dan Kunci Letter T ditemukan alam rumahnya.

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga kuat telah beraksi lebih dari belasan kali. Dari pengakuan pelaku sementara, mereka telah beraksi sebanyak 18 kali dengam Tempat Kejadian yang berbeda-beda pula,” tutup Kapolsek.
Kini pelaku yang telah diperiksa diruang penyidik terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Tampan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Ada beberapa DPO lagi yang kita lakukan pengejaran, dan saat beraksi speda motor dijualnya dengan harga murah Rp 2 atau 3 juta,” tutup Kapolsek.



