


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Grebek sebuah rumah di Kampung Dalam, Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru amankan seorang lelaki dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Â
Pelaku berinisial T berusia 32 tahun diduga sebagai pengedar. Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan uang Rp 380 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkoba.
Â
Informasi yang diterima siaganews.id, Kamis (20/7/2017) pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Â
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan identitas lelaki tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Â
Satu paket sabu didapatkan dari tangan T. Kemudian dilakukan pengembangan pada sebuah rumah sesuai dengan keterangan T.
Â
Polisi mendapati puluhan paket sabu lainnya yang siap edar. Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan.Â
Â
Tersangka T saat ini diamankan di Mapolsek Senapelan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)



