



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Mendapatkan informasi adanya aksi pesta narkoba dari masyarakat, akhirnya anggota opsnal Polsek Tampan langsung melakukan penggrebekan disalah satu rumah kos yang berada di jalan Seroja Kecamatan Tampan, Selasa (19/4/2016) malam. Dari penangkapan tersebut berhasil pula diamankan empat orang pria dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (20/4/2016) pagi mengatakan bahwa empat orang yang berhasil tersebut yaitu Ry (24), Rp (29), Si (32) dan Az (21). Selain mengamankan para pelaku, dua paket sabu-sabu dengan nilai Rp 150 dan Rp 300 ribu juga turut diamankan.
” Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang masih kita lakukan pengejaran,” terang Kanit.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Sementara itu hasil tes urine yang telah dilakukan para pelaku juga positif menggunakan barang haram.

” Kita masih melakukan penyidikan mendalam apakah pelaku-pelaku ini termasuk dalam pengguna atau tidak, nantinya kita akan berkordinasi dengan BNNK guna melakukan Asassmant,” tutup Kanit.(**)



