



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya terpaksa harus menahan K (37) seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS), Senin (18/4/2016) siang. Pria yang tinggal di jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai tersebut terbukti menganiaya sang istrinya.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap sang istri berinisial A (31) tersebut terjadi pada Senin (28/4/2016) lalu. Korban yang baru saja sehabis menunaikan Shallat langsung didatangi pelaku, dan kejamnya pelaku malah meludahi sang istri hingga menariknya keluar rumah.
” Korban mengalami sakit-sakit pada tubuhnya, dan pelaku kita tahan setelah hasil pemeriksaan cukup,” terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Rabu (20/4/2016) pagi.
Kini pelaku yang telah berada dibalik sel tahanan terpaksa harus merasakan dinginnya tidur beralaskan lantai. Atas perbuatannya penyidik menjerat dengan Undang-Undang KDRT.

” Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit. (**)



