


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Jum’at (24/3/2017) dini hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak kurang lebih 1000 gram atau satu kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 8000 pil ekstasi. Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Desa Sikijang, Kabupaten Pelalawan.
Empat orang diamankan masing-masing yakni, AYN alias Yosi (27) warga Pesangrahan, Jakarta Selatan, R alias Dani (23) warga Tangerang Selatan, Banten, ES alias Elsa (perempuan 22 tahun) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan serta FQS alias Pipit (perempuan 24 tahun) warga Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru pada Selasa (22/3/2017).
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan pada hari Kamis (23/3/2017). Tim Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya membuntuti target hingga ke Jalan Lintas Timur. Tepatnya di Desa Sikijang, Pelalawan. Polisi lalu menghentikan mobil yang membawa empat orang tersangka. Bekerjasama dengan Polsek Sikijang, akhirnya tersangka berhasil diringkus dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Related



