


SIAGANEWS.CO – Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial, SU (36) warga Desa Tandun. Aparat mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan bong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berlangsung 22 Maret 2017 sekira pukul 18. 30 WIB.
Penangkapan pria ini berdasarkan Informasi masyarakat tentang akan adanya Transaksi Narkoba dipinggir Jalan Lintas Desa Tandun Kecamatan Tandun
“Selanjutnya anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut,”terangnya.

Setelah sampai dilokasi jelasnya, ditemukan seorang laki-laki mencurigakan (Terlapor) sedang berdiri di pinggir jalan.
Seketika hendak didekati oleh anggota, laki-laki tersebut hendak mau lari, namun pelaku berhasil diamankan dan dari penggeledahan, ditemukan barang haram itu.
Terlapor mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya. Namun pelaku menyampaikan berbelit-belit menunjukan sumber Narkotika itu saat dilakukan pengembangan.
“Akhirnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Res Rohul untuk pengembangan dan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya.(src).



