


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru sukses mengungkap kejahatan peredaran narkoba.
Dua orang lelaki diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Selasa (19/7/2018) sore di Jalan Cendrawasih belakang RSJ Tampan.
Saat ini keduanya yakni, LR dan R ditahan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang didapatkan polisi yakni, dua plastik besar putih bening berles merah merek flexibag berisikan plastik kecil berles merah jumlah 64 bungkus.
Kemudian dua plastik kecil berles merah berisikan plastik kecil jumlah 30 bungkus, satu alat timbangan merek constant, warna hitam, dua alat hisap bong dibuat dari botol minuman.
Juga ada lima bungkus plastik berles merah berisikan narkotika jenis shabu- shabu, satu buah mancis, satu unit handphone merek samsung, warna putih, satu unit handphone merek samsung warna hitam dan
uang hasil penjualan Rp 50.000.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian bahwa adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya polisi mangamankan pelaku.(*)



