


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dua orang maling masing-masing En dan Kd langsung digelandang petugas Security Chevron ke Polsek Rumbai Pesisir, Ahad (25/9/2016) sore. Keduanya tertangkap tangan tengah mengupak rumah dinas karyawan yang tidak berpenghuninya.
Bersama pelaku, petugas Security juga menyerahkan barang bukti berupa peralatan kamar mandi seperti kran dan lain-lain milik PT Chevron. Atas perbuatannya, pihak perusahaan terpaksa mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
“Barang buktinya sudah kita amankan, dan saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, Senin (26/9) pagi.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan keduanya berawal dari patroli rutin petugas Security. Pada saat melintas di Komplek Enau, pintu rumah kosong terlihat terbuka. Karena curiga akhirnya petugas memeriksa dan menangkap kedua pelaku.

” Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, kita masih melakukan pengembangan,” terang Kapolsek.



