



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang oknum anggota Polres Meranti berinisial, Ia (30) dan Ra (34) akan menjalani rehabilitasi oleh BNN dan akan menjalani sidang kode etik.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menilai, meski 100 butir pil yang awalnya diduga ekstasi itu palsu namun secara internal tidak dibenarkan senagai anggota polri melakukan tindakan demikian.
” Hasil BPOM, 100 butir yang awalnya diduga ekstasi ternyata bukan ekstasi melainkan obat penurun panas. Namun tindakan yang dilakukan mereka sebagai anggota Polri tidak dibenarkan,” jawab Wakapolresta.
Terkait dengan kasus yang melibatkan dua Brigadir ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan koordinasi dengan Kabid Propam Polda Riau.

” Kita akan surati pimpinan mengenai tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri ini, jika perlu kita akan ajukan Pemberhentian tidak dengan horman PTDH,” sambung Sugeng.
Dua oknum ini sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan pengejaran, polisi menyita 100 butir diduga ekstasi. Namun hasil Lab BPOM, menunjukan bahwa obat yang diamankan tersebut tidak mengandung menthampetamin melainkan mengandung kadar penurun panas.
Meski demikian, tindakan itu tidak membuat dua anggota ini bebas begitu saja. Pasalnya kedua positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan. Untuk itu mereka akan direhabilitasi dan sidang kode etik. (**)



