


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berawal dari penelusuran sebuah akun Facebook, Alvin Maulana, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Tiga orang diringkus yang merupakan mucikari atau yang menjual korban masing-masing, RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) serta seorang wanita inisial N (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan menjelaskan pengungkapan prostitusi online ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook.
Akun bernama Alvin Maulana yang berada di wilayah Pekanbaru diketahui menawarkan jasa prostitusi anak dibawah umur. Dari penelusuran tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya memancing pelaku dengan memesan dua orang anak dibawah umur, Selasa (20/9/2016) malam. Tersangka Edo kemudian mengantarkan korban G (17) dan D (16) ke salah satu hotel di Pekanbaru sesuai lokasi yang disepakati.
” Jadi masing-masing ditawari Rp 3 juta,,” terang Surawan disela-sela konferensi pers, Rabu (21/9/2016). Dari pengungkapan tersebut menurut Surawan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan korban G, ternyata ia juga pernah dijual oleh tersangka Odi dan N. Polisi pun lantas meringkus Odi dan N. Dari pengakuan keduanya ternyata ada tiga anak lagi yang juga dijual yakni, W (19, T (18) dan L (19)
” Dari pengungkapan tersebut kita amankan empat unit handphone serta uang Rp 6 juta. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan,” terang Surawan.(*)




