PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat res narkoba Polresta Pekanbaru, akhirnya diketahui jika pemasok barang haram Ra (32) yang berhasil diringkus pada Senin (11/7) lalu di jalan Kapur Kecamatan Senapelan adalah sang abang ipar berinisial Dk.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (12/7) dini hari.
“Pelaku mendapatkan sabu dari abang iparnya yang kini masih kita buru. Dari data yang kita miliki, abang ipar pelaku ini merupakan residivist,” ungkap Kasat.
Sang pemasok yang juga masuk dalam daftar target operasi TO) Sat res narkoba Polresta Pekanbaru diduga kerap menjual barang haram diwilayah Kampung Dalam atau Kadal.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ini, memang kita sempat menggeledah beberapa rumah yang menjadi tempat tinggal mereka, tetapi tidak mendapatkan apa-apa,” terang Iwan.
Pria berpangkat melati satu ini juga menyebutkan, hasil dari penyidikan sementara pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan. Hal tersebut dilakukannya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Memang pengakuannya baru dua bulan, tetapi melihat barang bukti kita temukan mulai dari kantong plastik hingga bukti sms masuk telah cukup lama mereka bermain,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mendapat informasi dari masyarakat anggota Sat res narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial Ra (32) warga jalan Kapur Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Senin (11/7) sore. Dari tangan pelaku diamankan pula satu paket besar dan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan nilai belasan juta.